Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Thursday 10th October 2024

Tertib Pajak Kendaraan, Sat Lantas dan Samsat Labusel Gelar Razia Gabungan

Tertib Pajak Kendaraan, Sat Lantas dan Samsat Labusel Gelar Razia Gabungan

Labusel,LENSA NEWS

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sat Lantas Polres Labusel dan UPTD Samsat Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar razia gabungan di Dusun Asam Jawa Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Universitas Labuhan Batu (ULB) dekat Danau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Senin, (3/6/24).

Kasat Lantas, Polres Labusel AKP Erwin Gultom SH mengatakan pada media ini, selain untuk meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban bayar pajak, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berdisiplin berlalu lintas.

Dari pelaksanaan operasi di hari tersebut, polisi menjaring 17 tindakan langsung (tilang), dengan penyitaan barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan jumlahnya ada 17 unit sepeda motor termasuk mobil.

Hasil Dakgar Tilang OPS Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Senin,03 Juni 2024 dengan Estimasi rincian sebagai berikut:

R2=10 Unit
melanggar Psl 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 (Tidak Mengenakan Helm Stantard SNI)

R4 atau lebih =7 Unit 2 Unit melanggar Psl 288 ayat 3 Jo Pasal 106 ayat 5 huruf c (Ranmor tidak dilengkapi dengan surat Keterangan Uji Berkala).
3 unit Melanggar Psl 288 ayat 1 Jo.Psl 106 ayat 5 huruf a (Ranmor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK)

1 Unit Melanggar Psl 288 ayat 2 Jo.Psl 106 ayat 5 huruf b (Tidak dapat menunjukan SIM yang Sah).

1 Unit Melanggar Psl 281 jo.Psl 7 ayat 1 ( Tidak Memiliki SIM).
Jumlah = 17 sepeda motor R2: 10 Unit dan mobil R4 : 7 Unit.

Samsat Kotapinang, Pemkab Labuhanbatu Selatan Dukung Pembayaran Pajak Kendaraan.

“Operasi ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas,’ ucap Kasatlantas Polres Labusel AKP.Erwin Gultom SH setelah razia selesai.

Selain tilang dan penyitaan, UPTD Samsat juga mengeluarkan beberapa lembar surat teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor, yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati.

Sementara itu, Kepala UPTD Pependa Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Budi ILyas S.Sos.MAP mengatakan, operasi ini akan digelar selama 4 hari, yaitu tanggal 3 s/d 6 Juni 2024.

Menurutnya, ini melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan, UPTD Samsat dan Jasa Raharja Labuhanbatu Selatan. (Red/MW))

Penulis : Muklas Wartam

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: